tirto.id - Satgas Uji Emisi mulai melakukan operasi pra-razia pada Jumat (25/8/2023) besok di berbagai titik wilayah di DKI Jakarta. Razia dilakukan kepada kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi.
Satgas terdiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I /Jakarta.
“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta, Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat diskusi secara daring, Kamis (24/8/2023).
Sementara itu, untuk pelaksanaan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di wilayah Jakarta, akan mulai diberlakukan 1 September 2023.
Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Ia mengatakan razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.
“Setelah kami menggalakan uji emisi diinternal kami, dan semuanya sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk menggalakan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujarnya.
Uji emisi berkala dengan standar Euro 2 dapat menurunkan rata-rata 1,6 mg/m3 dan maksimum 5,7 mg/m3 konsentrasi udara ambien dan berkontribusi sebesar 32% terhadap target penurunan emisi 2030.
Asep menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar.
“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tata Terbib Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto mengatakan dengan dibentuknya satgas ini, pihaknya akan bersinergi dengan Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara.
Ia pun menyebut bahwa dalam Satgas ini Polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
“Peran polisi dalam pemeriksaan uji emisi di jalan, itu kita mem-back up Dinas Lingkungan Hidup. Sementara dari sisi Polisi dari sisi penegakkan hukum, sedangkan dari DLH dari segi infrastruktur dan peralatan,” pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto